Kasatpol PP ‘Jiper’ Komentari Bangunan Black Owl Diduga Tanpa PBG

Medan30 Dilihat

Matabangsa.com – Medan: Bangunan megah Black Owl Indonesia di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan. Ironisnya, pembangunan gedung itu hingga kini terus berjalan.

“Kok rakyat kecil yang bangun rumah gak punya PBG langsung dibongkar. Tapi ini (Black Owl) kok gak dibongkar-bongkar juga. Punya orang besar kali ya,” celetuk warga sekitar kepada pers saat memantau pembangunan gedung tersebut, Senin (17/03/2025).

Baca Juga: Petugas Haji Harus Memiliki Integritas dan Mengutamakan Kepentingan Jemaah

Sejumlah warga lainnya juga terheran-heran dengan kinerja instansi terkait seperti Satpol PP Medan dan Perkim menyikapi pembangunan gedung Black Owl tersebut.

“Garangnya sama rakyat kecil aja. Sama yang punya pengaruh malah pura-pura gak tahu,” timpal warga lainnya.

Baca Juga: Tim Pengabdian Ramadhan KKD MAN 2 Langkat Gelar Festival Anak Shaleh di 7 Posko

Keheranan warga ternyata ada benarnya. Kasatpol PP Kota Medan Rachmat ketika dikonfirmasi terkait gedung Black Owl diduga tanpa PBG terkesan jiper (takut) dan enggan mengomentarinya. Padahal pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya terlihat centang biru.

“Jiper dia mungkin untuk ngomentari gedung Black Owl ini,” timpal warga lainnya.

Baca Juga: Tim Pengabdian Ramadhan KKD MAN 2 Langkat Gelar Festival Anak Shaleh di 7 Posko

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus menilai salah satu PAD Kota Medan berasal dari retribusi PBG.

“Jika memang pembangunan gedung Black Owl tak punya PBG, ya secepatnya distop. Karena jelas merugikan Pemko Medan dari sisi penerimaan PAD,” kata Robi Barus.

Robi juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas menindak tegas jajarannya yang coba bermain belakang sehingga pembangunan gedung Black Owl Indonesia sampai saat ini terus berjalan meski diduga tanpa PBG.

Baca Juga: MAN 2 Padang Lawas Ikut Sukseskan Program Indonesia Khatam Qur’an Tahun 2025

Beberapa waktu lalu juga Komisi 4 DPRD Medan jugavmeminta pembangunan gedung Black Owl dihentikan (stanvas) karena belum memiliki izin PBG.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/2025) lalu.(imc/bsk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *