Matabangsa.com – Medan : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Umat Khonghucu Ibnu Mufid, S.Ag., M.AP menyampaikan materi Moderasi Beragama dan Pembangunan Nasional pada Pelatihan Asesmen Pembelajaran Geografi MA dan Pelatihan Asesmen Pembelajaran Bahasa Indonesia MTs, di Balai Diklat Keagamaan Medan, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, Mufid menjelaskan bahwa moderasi beragama itu hanya mencakup empat hal yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan terhadap tradisi. Apabila empat hal ini dipahami secara baik oleh umat beragama, maka tidak akan ada konflik dan terwujudlah kedamaian, kerukanan dan keharmonisan hidup beragama karena inti moderasi beragama adalah menghormati, menghargai dan memahami perbedaan keyakinan agama antara satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Kakankemenag Sibolga Serahkan SK PAI Non PNS
“Empat hal ini mudah diucapkan tetapi dalam prakteknya banyak kendala yang dihadapi,” ungkapnya.
Ditegaskannya bahwa banyak kejadian penolakan pendirian rumah ibadah, penolakan pelaksanaan ibadah dari kelompok agama tertentu mengindikasikan masih kurangnya pemahaman umat beragama terhadap empat indikator moderasi beragama tersebut, khususnya toleransi terhadap keyakinan yang berbeda.
Selain itu, Mufid berharap kepada peserta pelatihan agar dapat mengambil nilai-nilai moderasi beragama untuk dijadikan sebagai contoh ditengah masyarakat yang majemuk dan beranekaragam.
“Pada dasarnya pelaksanaan keagamaan setiap agama sedikit banyak akan menganggu kenyamanan di lingkungan yang berbeda agama, namun bagaimana kita menghormati dan memahami apa yang mereka lakukan itu merupakan kebahagian mereka itu lah bentuk dari moderasi beragama yang sesungguhnya,” ucapnya.
Mufid menambahkan bahwa moderasi beragama adalah bagaimana cara kita memahami, menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan di tengah masyarakat yang berbeda dan beragam.






