matabangsa.com – Sibolga :Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I., didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Drs. H. Alfan Surya Hutagalung, M.M., dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Drs. H. Aswad menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 23 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS pada masing-masing Kecamatan, Rabu (12/03) bertempat di Aula Kankemenag Kota Sibolga.
Dalam sambutannya dikesempatan tersebut, Kakankemenag Kota Sibolga mengatakan penyerahan SK ini merupakan pembaharuan kontrak kerja bagi para Penyuluh Agama Islam Non PNS, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus ujian tes beberapa waktu lalu.
Baca Juga: H – 2 Penutupan, 5.999 Jemaah Reguler Sumut Lunasi Biaya Haji 2025
“Penyuluh ini menjadi tugas dan jabatan favorit sekarang baik PNS maupun PPPK. Kenapa? Hampir semua lini tugas kita masuk, di Majelis Taklim, di rutan, di Polres, apalagi di masyarakat, di produk halal pun masuk. Ke pekan pasar pun nanti kita masuk. Kalau ke pekan tadi kalau di gelut benar-benar maka akan jadi berkah luar biasa sebagai penyuluh. Penyuluh sekarang ini harus siap-siap kita untuk menjawab tantangan zaman ini. Kita sebagai Penyuluh tanpa pengecualian apa itu PNS, PPPK atau honor, jabatan Penyuluh itu luar biasa. Sekarang pertanyaannya apakah kita siap untuk menjawab tantangan saat ini. Kemarin kita dan Polres sudah membentuk PAMKA (Penyuluh Agama Mitra Kamtibmas). Suka atau tidak, sadar atau tidak, kita harus bisa menjawab tantangan ini,” ujar Kakankemenag Kota Sibolga.
Kakankemenag Kota Sibolga juga mengingatkan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam yang telah menerima SK agar selalu bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu penyuluh diminta untuk dapat menjadi bagian terdepan dalam memberikan pemahaman tentang agama kepada masyarakat utamanya diwilayah tugas pada masing-masing Kecamatan.
“Kita ini di kementerian Agama punya motto ikhlas beramal. Contoh kita Penyuluh honor gaji hanya 1 juta. Tapi bisa memberi nafkah keluarga dan menyekolahkan anak kita. Tapi saya heran ketika sudah jadi PPPK, malah bnyak utang. Harapan saya bapak/ibu harus bisa membedakan antara saat masih honor dan ketika sudah jadi PPPK. Saran saya jangan dulu pikirkan utang ke bank. Nikmati dulu gaji kita itu. Jangan jadi konsumtif kita. Kita pinjam uang 100 juta ke bank, cair memang. Tapi tidak jelas kemana uang itu nanti. Jangan ketika jadi PPPK kalau disuruh harus jelas angka nominalnya. Kalau tidak jelas tidak mau dia menyuluh. Ingat niat ikhlas beramal itu jangan hilang. Kita ikhlas Karna Allah. Lebih berkah hidup kita ketika gaji 1 juta dari pada yang bergaji diatas 1 juta. Bersyukur kita kepada Allah. Berapapun yang kita terima agar berkah,” tandasnya.
Baca Juga: Kakankemenag Deli Serdang Serahkan SK Kepada 101 Penyuluh Agama Islam Non PNS
Sementara itu, Kasi Bimas Islam mengatakan “Kegiatan ini dilatar belakang bahwa SK non PNS telah di Tanda tangani, bahwa SK Penyuluh non PNS berjumlah 23 orang sesuai yang kita usulkan. Dan 23 orang ini juga yang akan menerima SK PPPK. Dengan catatan bahwa ketika SK PPPK keluar maka SK Penyuluh ini tidak berlaku lagi. Masing-masing personil akan membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kepada kami sebagai dokumen. Kemarin bapak/ibu pasti ternanti-nanti. Kami tegaskan bahwa bapak/ibu yang berjumlah 23 orang masih Penyuluh kami. Paling tidak sebelum 1 Syawal honor bapak/ibu akan kita cairkan selama 2 bulan. Bapak/ibu bekerja sebagaimana mestinya di lapangan. Kita akan berkolaborasi dengan pasar untuk membantu pengusaha muslim kita untuk menerima sertifikat halal. Ini tentunya kesungguhan kita bersama dan nanti akan kita bentuk tim untuk memudahkannya dan akan kita buat surat tugasnya“. (ARA)






