Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT Sritex

Nasional59 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

SB, selaku Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012.

MF, selaku Konsultan Pengawas PT Rayon Utama Makmur (RUM).

RMD, selaku Karyawan PT Bintang Dharma Hurip.

ZS, selaku Konsultan Hukum.

NDS, selaku Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis PT Bank DKI sampai dengan Oktober 2021.

ZR, selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT Bank DKI.

FSP, selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

RB, selaku Direktur Utama PT Citra Buana Semesta I.

APS, selaku Direktur Utama PT Yogyakarta Textile.

AR, selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2019 sampai dengan sekarang.

SB, selaku Chief Business Risk Officer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012.

Pemeriksaan terhadap para saksi dimaksud dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan (dkk).

Kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dan keterangan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Senin 6 Oktober 2025 .

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan komitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan korporasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *