Peran Masyarakat dalam Kamtibmas jadi Poin Kunci UU Polri yang Disampaikan Polsek Medan Labuhan di TMMD 126

Militer32 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Aiptu Erlianto, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, memberikan pemahaman mendalam tentang peran masyarakat dalam Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam penyuluhan di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-fisik TMMD Ke-126 Kodim 0201 Medan.

Poin kunci yang ditekankan oleh Aiptu Erlianto adalah penafsiran Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa Kepolisian dibantu oleh Polisi Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) atau yang dikenal sebagai Community Policing.

“Intinya, tugas memelihara keamanan adalah tugas bersama. Polri berperan sebagai motor penggerak, sedangkan masyarakat, melalui Pam Swakarsa, adalah mitra utama di lapangan,” jelas Aiptu Erlianto. Ia menekankan bahwa kejahatan adalah efek samping dari pembangunan yang tidak ditangani secara serius, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara terpadu.

Materi penyuluhan juga menguraikan tugas-tugas pokok Polri sesuai Pasal 5 (1) UU No. 2/2002, yakni memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Warga didorong untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari sistem keamanan.

Kolonel Inf M. Radhi Rusin, Dansatgas TMMD, menyampaikan apresiasi atas pencerahan hukum yang diberikan Polri. “Masyarakat kini lebih mengerti bagaimana posisi mereka dalam struktur Kamtibmas dan bagaimana mereka dapat bersinergi dengan aparat,” kata Kolonel Radhi.

Dengan pemahaman ini, diharapkan seluruh komponen masyarakat di Paya Pasir dapat bergerak bersama, mengacu pada kerangka hukum yang jelas, untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *