matabangsa.com – Medan: Sebagai bagian dari kegiatan non-fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 Kodim 0201 Medan, Polsek Medan Labuhan turut berkontribusi aktif dengan memberikan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Inti dari penyuluhan ini adalah menjelaskan tugas pokok dan peran Polri kepada masyarakat.
Aiptu Erlianto, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, menjelaskan bahwa tugas pokok Polri, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 (1), meliputi tiga fungsi utama: memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan ini penting untuk menepis anggapan bahwa tugas Polri hanya sebatas penindakan hukum. “Polri bertugas hadir di tengah masyarakat untuk melayani, menjamin rasa aman, dan menjaga ketertiban umum. Fungsi-fungsi ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri,” jelas Aiptu Erlianto.
Kolonel Inf M. Radhi Rusin, Dansatgas TMMD, menyambut baik edukasi ini, yang dianggapnya krusial untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Ketika masyarakat memahami tugas pokok aparat, sinergi dan kepercayaan pun akan meningkat, sangat mendukung suasana gotong royong TMMD,” kata Kolonel Radhi.
Sesi tanya jawab yang interaktif antara Aiptu Erlianto dan peserta, yang terdiri dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, menunjukkan bahwa informasi mengenai tugas Polri ini sangat dibutuhkan dan relevan bagi kehidupan sehari-hari.
Diharapkan, setelah penyuluhan ini, masyarakat Paya Pasir dapat lebih proaktif dalam melaporkan gangguan keamanan dan bekerja sama dengan Polri, mewujudkan tujuan akhir TMMD: membangun kesejahteraan melalui lingkungan yang aman dan tertib.






