Kementerian Agama Samosir Lakukan Sosialisasi Juknis Evaluasi Kinerja Penyuluh Katolik

Agama19 Dilihat

Kementerian Agama Kabupaten Samosir melalui Seksi Urusan Agama Katolik yang dipimpin Paima Patricius Saing, M.Si pada hari Rabu, 5 Maret 2025 melakukan kegiatan sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Katolik Non ASN bertempat di Aula II.

Kegiatan sosialisasi dihadiri 19 penyuluh agama Katolik non PNS, pejabat dan pegawai di lingkungan Bimas Katolik Kemenag Samosir. Kepada para peserta yang hadir, Kasi Urakat menekankan pentingnya peraturan ini dimana melalui peraturan ini, seluruh Penyuluh Katolik non ASN yang aktif bertugas saat ini akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai syarat penentuan perpanjangan Surat keputusan Penyuluh pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Bupati Langkat Pimpin Rapat Kerja Perdana, Sinkronisasi Asta Cita dan Visi Misi Langkat Maju Berkelanjutan

Kasi Urakat menjelaskan beberapa persyaratan dalam evaluasi kinerja diantaranya pendidikan paling rendah setara Diploma III dibuktikan dengan ijazah, melampirkan SK pengangkatan terakhir, memiliki masa kerja paling sedikit 19 (Sembilan belas) bulan berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan terakhir dan terdaftar di aplikasi SIP2Kat.

“Peraturan yang baru terbit ini menegaskan bahwa seorang penyuluh Katolik harus memiliki 6 kompetensi sosial yaitu keterampilan dalam menyampaikan materi penyuluhan, dapat berkoordinasi dengan Gereja, Pemerintah dan lintas sektoral, disiplin dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan, mengupload laporan kepenyuluhan, memiliki teladan baik serta aktif dalam kehidupan di masyarakat juga gereja,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Kasi Urakat menyampaikan agar seluruh penyuluh katolik yang sudah memiliki SK untuk segera mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam Kepdirjen Bimas Katolik sehingga kelak dapat dilakukan perpanjangan masa tugas yang dituangkan dalam SK serta memiliki dasar hukum pasti. (PCS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *