Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Nasional71 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan proses pemberian kredit tersebut.

Delapan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial LS, IGE, GNW, SPR, ATS, BK, AFCB, dan SAA. Mereka berasal dari berbagai latar belakang jabatan di sejumlah lembaga keuangan, baik bank pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Adapun rincian saksi yang diperiksa yaitu LS selaku Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012; IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012; GNW selaku mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020; dan SPR selaku karyawan swasta.

Kemudian ATS yang pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012; BK sebagai Kepala Divisi DBU BRI tahun 2017; AFCB selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2017; serta SAA yang juga menjabat sebagai Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kasus ini juga terkait dengan penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Tim penyidik Kejaksaan Agung menilai, keterangan dari para saksi tersebut penting untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan prosedur serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil ternama tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas profesionalitas serta objektivitas. Para saksi diperiksa untuk menggali keterkaitan antara pihak bank dan PT Sritex dalam proses pengajuan dan pencairan fasilitas pinjaman.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah lembaga keuangan daerah besar di Indonesia. Dugaan korupsi dalam pemberian kredit tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang signifikan, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas guna menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain apabila dinilai masih diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran para pihak terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi dengan profesional dan transparan. “Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dalam kasus kredit PT Sritex,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana perbankan, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *