Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja dan pembinaan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar. Kunjungan ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda utama membahas implementasi keterbukaan informasi publik serta tantangan yang dihadapi dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Dr. H. Al Ahyu, M.A., beserta jajaran. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi Informasi Sumut terhadap transparansi di lingkungan Kemenag Pematangsiantar.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan informasi publik di Kementerian Agama. Kami siap untuk berkolaborasi dan mengikuti arahan dari Komisi Informasi Sumut guna menciptakan layanan yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat,” ujar H. Al Ahyu.
Sementara itu, Perwakilan Komisi Informasi Sumut menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik. “Kami berharap setiap instansi dapat semakin proaktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sehingga prinsip transparansi dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Komisi Informasi Sumut juga memberikan arahan teknis mengenai peningkatan kualitas penyampaian informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pentingnya optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi.
Selain itu diskusi mengenai kendala yang sering dihadapi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi juga dilakukan, termasuk aspek regulasi, kesiapan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Komisi Informasi Sumut menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kemenag Kota Pematangsiantar semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kunjungan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.






