matabangsa.com – Jakarta: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, BPA berhasil melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara berupa satu unit condotel yang berlokasi di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang milik terpidana Ir. Udar Pristono, MT.
Udar Pristono diketahui merupakan mantan pejabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, pengadilan menetapkan penyitaan dan perampasan untuk negara atas satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites, Nomor Unit 1322, Garden View, Tipe Standar, Wing 1 Lantai 3 dengan luas 49,61 meter persegi. Properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti dan berlokasi di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat ini, properti tersebut dikenal sebagai bagian dari kompleks Pullman Bali Legian Nirwana, salah satu kawasan wisata prestisius di Pulau Dewata. Barang rampasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi salah satu aset strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melainkan melalui mekanisme e-Auction (Open Bidding) yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi pemerintah di alamat https://lelang.go.id. Penawaran dibuka hingga batas waktu pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.
Berdasarkan hasil lelang, aset condotel tersebut berhasil terjual dengan nilai penawaran tertinggi mencapai Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah). Hasil lelang tersebut akan sepenuhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan penuh dari Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar. Proses ini berjalan sesuai arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, yang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, bersama jajarannya turut memastikan pelaksanaan lelang berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana untuk memperkuat keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan lelang ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum serta memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana. “Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara merupakan bentuk tanggung jawab dan keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.(das)