Kakankemenag Terima Kunjungan BAZNAS Kota Pematangsiantar

Agama38 Dilihat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Dr. H. Al Ahyu, M.A didampingi Plt.Ka.SubBag TU Hendriyanto,S.Pd, menerima kunjungan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pematangsiantar di kantornya. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas besaran zakat fitrah dan fidiyah puasa untuk tahun 1446 H/2025 M serta mekanisme pengumpulan dan pendistribusiannya.

Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2025, dilakukan pembahasan mengenai hasil survei harga beras yang menjadi acuan dalam penetapan zakat fitrah. Berdasarkan survei, harga beras jenis tertentu dengan berat 2,7 kg telah ditetapkan sebagai standar dalam pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Bahas Hasil BPK RI, Kunker Bangar DPRD Provsu di Kabupaten Asahan

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Ketua BAZNAS Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran Nomor: /BAZNAS/PS/II/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Puasa Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025 M yang ditandantangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Ketua BAZNAS Kota Pematangsiantar dan Ketua MUI Kota Pematangsiantar.

Dalam edaran tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah dan fidiyah akan dikumpulkan dan didistribusikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing. Sementara itu, zakat mal yang diterima akan disetor ke BAZNAS Kota Pematangsiantar untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gelar Raker Penyusunan Program Kerja Prioritas, Kakankemenag Asahan Tegaskan Peningkatan Kualitas

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, menyambut baik kunjungan dan kerja sama ini. Beliau menyatakan, “Pengelolaan zakat harus transparan dan tepat sasaran guna membantu masyarakat yang berhak menerima”. Al Ahyu juga menekankan, “Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kemenag dan BAZNAS, kita berharap zakat fitrah, fidiyah, serta zakat mal dapat tersalurkan dengan optimal kepada mustahik di Kota Pematangsiantar”.

BAZNAS Kota Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, fidiyah, dan zakat mal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan umat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *