matabangsa.com – Jakarta: Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/2/2025).
Penyidikan perkara ini didasarkan pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, mulai dari Oktober 2024 hingga Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Setelah melakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni:
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa lokasi berbeda, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Lima tersangka, yakni RS, YF, DW, GRJ, dan MKAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SDS dan AP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa pada periode 2018-2023, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dalam praktiknya, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang berujung pada penurunan readiness produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan melalui impor.
Selain itu, fakta penyidikan menunjukkan bahwa produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, termasuk alasan ekonomis dan spesifikasi kualitas kilang. Padahal, harga minyak mentah dalam negeri masih berada dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasinya masih dapat diolah dengan sedikit penyesuaian.
Ketika minyak mentah dalam negeri tidak terserap, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dari luar negeri. Penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara minyak mentah dalam negeri dan minyak impor, yang mengindikasikan adanya dugaan permainan harga yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Peraboi Medan Gelar Seminar ‘World Cancer Day’ dengan tema ‘United by Unique’
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri aliran dana terkait tindak pidana korupsi tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam skema ini, termasuk kemungkinan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” ujar salah satu pejabat Kejagung.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang berperan dalam praktik manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang. Proses penyidikan akan berlanjut untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.(***)






