Prestasi Berantas Penjahat, Aksi Cepat Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencurian

Kriminal32 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Tim Unit Reskrim Polsek Delitua beraksi cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan AH Nasution pada Senin 17 Februari 2025.

Pelaku, yang diketahui berinisial AA (32), ditangkap atas laporan korban bernama Ruswanto (44).

Kejadian bermula ketika Ruswanto melaporkan kehilangan sebuah tas berisi kabel putih, empat engsel pintu besi, dan dua keran shower air dari rumahnya di Jalan Cipta Karya Ganga Berdikari.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AA sebagai pelaku.

Baca Juga: Prioritas Daerah 3T, Pembimas dan Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Katolik Melaksanakan Sosialisasi Bantuan YAPI

“Tim Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol P.S. Simbolon, Jumat, (21/2/2025).

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah obeng, sebuah tang, tiga kunci pas, dan sebuah kunci Y. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Simbolon.

Baca Juga: MIsi Sosial, HUT ke-64 Kostrad, Yonbekang 1 Kostrad Berbagi Kasih di Panti Asuhan Talim Ibadurrahman

Keberhasilan penangkapan ini merupakan respon cepat dari Polsek Delitua dalam menanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *