Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Blog38 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/10/2025).

Perkara ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan afiliasinya. Kasus tersebut menyeret nama tersangka ISL dan pihak lain.

Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IKI selaku Karyawan ADK Bank DKI, PD selaku Admin Kredit Pencairan PT Bank DKI tahun 2020, ENJ selaku GM Golden Nusa Travel, AS selaku Direktur Bisnis Kelembagaan BRI tahun 2012, FS selaku Junior AO Bank BRI, serta DK selaku Direktur Bisnis UMKM BRI tahun 2012.

Selain itu, turut dimintai keterangan PS selaku Analis 1 CRM Bank BRI, PP selaku Junior AO DBU Bank BRI, RTPS selaku Pemimpin Kelompok Unit Sindikasi, MC selaku Group Head Bank BRI, serta AMD selaku Tim Teknis PT Provalindo Nusa.

Kejagung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dimaksud. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pemberian kredit.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat untuk memastikan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *