Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Fransiskus Newandi di Tangerang

Nasional77 Dilihat

Tangerang – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (2/10/2025). Buronan tersebut adalah Fransiskus Xaverius Newandi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Terpidana Fransiskus yang lahir di Makassar pada 27 November 1954 ini berusia 70 tahun saat diamankan oleh tim gabungan.

Berdasarkan identitas resmi, Fransiskus berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Utarym Kroy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Ia telah lama menjadi buronan setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Fransiskus merupakan DPO ke-124 yang berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan. Ia terbukti bersalah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019 dengan ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 mencapai Rp7,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sisa kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan Fransiskus sebesar Rp1,55 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Fransiskus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saat diamankan, Fransiskus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Jaksa Agung RI menegaskan agar seluruh jajaran terus memonitor keberadaan buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi dari jerat hukum.

Keberhasilan tim Satgas SIRI Kejagung ini kembali menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *