Negara Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal PT BMU, Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tegas

Nasional74 Dilihat

matabangsa.com – Sulteng: Negara resmi mengambil alih kembali lahan tambang ilegal milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan pelanggaran berat di area tersebut.

Hasil verifikasi menunjukkan PT BMU membuka 62,15 hektare kawasan hutan tanpa IPPKH atau PPKH, dengan rincian 46,03 hektare di dalam izin usaha pertambangan dan 15,94 hektare di luar izin.

Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai lebih dari Rp2,35 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan kepada negara. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.

Ketua Pengarah Satgas PKH, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, menambahkan bahwa tim telah mengidentifikasi 16 perusahaan yang masuk kawasan hutan tanpa izin, dan sembilan di antaranya telah diverifikasi.

Satgas PKH juga melibatkan TNI dan Polri untuk memperkuat penertiban dan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Sulawesi Tengah, operasi serupa juga dilakukan di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menegakkan hukum, menjaga sumber daya alam, dan memastikan keadilan lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.(das)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *