Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Ekonomi29 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Lebih dikenal PPh karyawan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti, Senin 17 Februari 2025.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan atau pegawai yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Adapun kriteria penerima insentif ini adalah pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.. per bulan atau Rp500. per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini.

Baca Juga: Pembaruan Informasi Pasca-Implementasi Coretax DJP

Pemberi kerja yang memenuhi syarat diwajibkan membayarkan insentif pajak secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji. Selain itu, pemberi kerja juga harus membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di atau mengakses peraturan tersebut melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan di pajak.go.id .(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *