DPRD Kota Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035

Politik27 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (10/02/2025).

Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, mayoritas anggota dewan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang mengajukan pencabutan Perda tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Medan saat ini.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Media, Komisi 4 DPRD Medan Kunjungan Lapangan Bangunan Tanpa PBG

Diketahui, dasar hukum pembentukan RDTR dengan Peraturan Daerah telah berubah seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyusunan RDTR. Oleh karena itu, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang Kota Medan.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra. Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kota Medan, rapat ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi Gelar Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK

DPRD Kota Medan berharap dengan pencabutan Perda ini, proses perencanaan tata ruang Kota Medan dapat lebih fleksibel dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *