Pak Kapolres Simalungun, Dua Tahun Laporan Keterangan Palsu Tenggelam

Simalungun19 Dilihat

matabangsa.com – Simalungun: Dua tahun berlalu, laporan Ketua DPD Topan RI Kabupaten Simalungun Sutrisno yang ditujukan ke Polres Simalungun terkait oknum kepala sekolah diduga memberikan keterangan palsu, tenggelam,

“Saya Ketua DPD Topan RI Kabupaten Simalungun meminta agar bapak Kapolres Simalungun mengusut tuntas laporan kami tertanggal 16 januari 2023 yang telah diterima humas Polres Simalungun (Wiwik) pada tanggal 19 Januari 2023,” ujarnya, sebab 2 tahun laporan tenggelam seperti kapal sinar bangun,

Lanjutnya, laporan itu terkait seorang Kepala Sekolah Madrasah telah membuat surat pengajuan penonaktifan atau pemblokiran akun simpatika seorang guru ke Kemenag Simalungun.

“Oknum Kepala sekolah diduga telah memberikan surat keterangan palsu/laporan palsu. Dalam hal ini, oknum kepala itu sebagai terlapor,” ungkap Sutrisno, Sabtu (09/02/2025) jam 14.00 WIB.

Disampaikannya, surat pengunduran diri yang ditujukan oknum kepala ke Kemenag Simalungun tidak dapat dibuktikan.

Sebab, hingga kini, guru yang dinonaktifkan secara sepihak itu tidak pernah memberikan surat pengunduran diri.

“Guru sebagai korban yang dinonaktifkan tidak pernah memberikan surat pengunduran diri, kepada oknum kepala.” cetusnya.

Sutrisno berpendapat oknum kepala sekolah sebagai terlapor dapat dijerat undang undang keterangan palsu pasal 242 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dijerat Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana),

“Karena terlapor telah dianggap merugikan seorang guru. Sebab atas tindakan oknum kepala sekolah merugikan guru. Sejak dinonaktifkan, guru sebagai klien hukum tidak lagi menerima gaji sertifikasi selama kurang lebih tiga tahun,” terangnya.

Atas tindakan oknum kepala sekolah, semula guru yang dinonaktifkan menerima gaji sebesar Rp 2.750., kini kurang lebih 3 tahun tidak lagi diterima,

“Guru yang dinonaktifkan tidak pernah menerima gaji hingga sekarang,” ucapnya.

Sutrisno berharap kiranya Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala kembali menindaklanjuti laporan tertanggal 16 Januari 2023.

“Pak Kapolres Simalungun yang terhormat, tolonglah kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tandas Sutrisno.

Sementara, Kanit Tipikor Ipda Hutahaen, mengatakan laporan tidak bisa ditindaklanjuti tanpa ada surat pembanding yang harus dibawa ke laboratorium,

“Kami tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut tanpa ada surat pembanding yang akan dibawa ke laboratorium.” kata Antonius melalu sambung handphone, Sabtu sore (08/02/20245).(Jhonson Turnip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *