matabangsa.com – Medan: Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin 2 cc ke atas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, seperti Pertamax, Excellium (Exlite), dan BioSolar. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi BBM dan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, kemarin.
Selain itu, penggunaan BBM non-subsidi diharapkan dapat membantu pengelolaan energi yang lebih efisien serta mendukung program-program pemerintah dalam pengurangan emisi karbon.
Penegasan mengenai imbauan penggunaan BBM non-subsidi bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 2 cc ke atas disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Badan Pendapatan (Kaban Pendapatan), H. Ahmad Faddly.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di kantornya, pada Jumat, 24 Januari 2025. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih bahan bakar yang digunakan, sekaligus mendukung upaya pengurangan subsidi dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien.
Selain itu, H. Ahmad Faddly juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang melanggar kewajiban pajaknya.
Tindakan tersebut mencakup pemblokiran nomor kendaraan atau bahkan penarikan kendaraan oleh pihak Kepolisian yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumut demi kesejahteraan bersama.
Dijelaskan Fadly, jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan, maka kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan “bodong.” Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki dokumen yang sah, yang dapat berakibat pada tindakan penarikan atau pemblokiran nomor kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan mendukung program pembangunan berkelanjutan, tegas Faddly (MM)






