Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas PBG dan Izin Lingkungan

Politik94 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Komisi 4 DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.

RDP tersebut berlangsung pada Selasa (23/09/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dihadiri anggota komisi serta OPD terkait.

Dalam rapat ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan membahas pengaduan masyarakat mengenai PBG dan izin lingkungan sejumlah proyek, antara lain City View Condominium, Komplek Perumahan River View, dan Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Masyarakat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, turut menyampaikan keluhan terkait dampak pembangunan tersebut. Warga merasa rentan terhadap banjir saat curah hujan tinggi akibat luapan Sungai Deli.

Selain itu, RDP juga menyoroti PBG Perumahan The Amarta di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, serta bangunan tanpa PBG di Jalan H.A.R. Syihab, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Komisi 4 juga membahas hasil temuan saat kunjungan lapangan terkait penutupan fasilitas umum di Jalan Amal Gang Melati III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang di Kota Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa RDP ini merupakan implementasi fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan mensegel bangunan liar tanpa PBG. Dewan juga meminta agar pengurusan PBG tidak dipersulit sehingga masyarakat dapat membangun rumah sesuai aturan.

Selain itu, Komisi 4 menekankan bahwa PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, warga diminta taat aturan dan segera mengurus dokumen PBG agar legalitas bangunannya terjamin.

RDP diakhiri dengan penegasan DPRD Kota Medan bahwa pengawasan terhadap infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup akan terus diperketat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Medan yang tertib tata ruang, ramah lingkungan, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *