Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Seminar Nasional Amandemen UU BUMN

Nasional30 Dilihat

matabangsa.com – BANDUNG – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan peran penting Kejaksaan Republik Indonesia dalam konteks Amandemen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dan kehadiran Danantara sebagai Strategic Investment Manager. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung, 10–11 November 2025.

Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa revisi UU BUMN perlu dimaknai secara mendalam agar dapat membedakan dengan jelas antara ranah administrasi korporasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemahaman ini menjadi kunci agar penegakan hukum terhadap BUMN tetap proporsional dan berbasis keadilan.

Menurut Jamdatun, Pasal 4B UU BUMN baru menegaskan bahwa kerugian dan keuntungan BUMN bukanlah kerugian atau keuntungan negara. Dengan demikian, dinamika keuangan yang terjadi dalam BUMN termasuk dalam domain administrasi korporasi, bukan keuangan negara secara langsung.

Namun demikian, Jamdatun menekankan bahwa hukum pidana memiliki otonomi sendiri (De Autonomie van het Materiele Strafrecht). Artinya, kerugian BUMN bisa saja dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terbukti timbul akibat niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Jika ada perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat, maka kerugian BUMN tetap bisa masuk dalam lingkup kerugian negara sesuai hukum pidana,” tegas Jamdatun dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, Jamdatun menjelaskan bahwa pasca lahirnya Danantara, peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) semakin strategis, khususnya dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara yang melibatkan BUMN.

Berdasarkan Pasal 87F UU BUMN, JPN dapat berperan sebagai mediator netral dalam proses penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh BP BUMN. Selain itu, Adhyaksa Chambers dapat berfungsi sebagai choice of law untuk memperkuat prinsip keadilan dalam setiap mediasi hukum korporasi.

Jamdatun menambahkan, BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penugasan khusus (unprofitable).

“Oleh karena itu, sinergi antara BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang sehat dan akuntabel,” tutupnya.

Tags:
#Jamdatun, #KejaksaanRI, #UUBUMN, #Danantara, #BUMN, #AdhyaksaChambers, #JaksaPengacaraNegara, #SeminarNasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *