Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Senilai Rp1,1 Triliun

Nasional39 Dilihat

matabangsa.com – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Para tersangka yang ditetapkan, antara lain WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, MS selaku Komisaris PT BSS, DO dan ML selaku Junior Analis Kredit, ED selaku Account Officer, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis bank plat merah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, penetapan keenam tersangka merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap 107 orang saksi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka berperan aktif dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.

Lima dari enam tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sementara WS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,183 triliun setelah dikurangi nilai aset sitaan hasil lelang senilai Rp506 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat penyimpangan dalam proses pencairan kredit, jaminan yang tidak memenuhi syarat, serta proyek pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit yang tidak sesuai tujuan kredit.

Dalam modusnya, PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi pembangunan kebun inti dan plasma senilai total lebih dari Rp1,6 triliun pada 2011 dan 2013. Namun dalam pelaksanaannya, data dan fakta dalam analisa kredit sengaja dimanipulasi untuk meloloskan permohonan pinjaman tersebut.

Kredit bermasalah itu kini masuk dalam kategori kolektabilitas lima (macet), sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menghambat program pembiayaan sektor agribisnis nasional.

Penyidik menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi perbankan ini.

Tags: #KejatiSumsel, #KasusKorupsi, #KreditBankPlatMerah, #PTBSS, #PTSAL, #TindakPidanaKorupsi, #Palemban,g #PemberantasanKorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *