Enam Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Nasional50 Dilihat

matabangsa.com – Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (10/11/2025), Kejati Sumsel resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasus ini berawal dari pemberian kredit investasi kebun inti dan plasma serta pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,6 triliun. Namun dalam prosesnya, ditemukan penyimpangan serius dalam analisis kredit dan penggunaan dana pinjaman.

Keenam tersangka berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA diduga kuat berperan aktif dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut. Penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari enam tersangka, lima telah ditahan selama 20 hari di berbagai lembaga pemasyarakatan di Palembang, sementara satu tersangka masih menjalani perawatan medis. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan objektif tanpa intervensi.

Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,183 triliun setelah dikurangi aset sitaan senilai Rp506 miliar. Kredit yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut kini berstatus macet dan tidak mampu dikembalikan sesuai jadwal.

Modus operandi para tersangka meliputi manipulasi data analisis kredit, penilaian agunan yang tidak sesuai fakta, serta penyalahgunaan fasilitas pinjaman untuk proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 dan 64 KUHP.

Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan BUMN. Kejati juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

Tags: #KejatiSumsel, #KorupsiBankBUMN, #KasusPinjamanMacet, #TersangkaKorupsi, #BUMN #Palembang #HukumDanKorupsi #PenyidikanKejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *