Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Nasional49 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Senin, 10 November 2025.

Dalam agenda tersebut, Tim Penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial LSS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang (Antam). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Sumber di Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saksi LSS diperiksa untuk memberikan keterangan terkait hubungan kerja, koordinasi, dan proses pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah yang menjadi fokus penyidikan. Pemeriksaan ini juga dilakukan dalam perkara yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara sebelum tahap selanjutnya. Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini menjadi salah satu kasus strategis yang sedang ditangani oleh JAM PIDSUS mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dinilai merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola yang baik di lingkungan BUMN energi nasional.

Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap pola dan mekanisme dalam tata kelola minyak mentah tersebut. Penyidik mendalami aspek administrasi, teknis, serta kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses bisnis antara PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau diuntungkan dari praktik yang menyimpang akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa intervensi, demi menjaga integritas proses penegakan hukum di sektor strategis nasional.

Melalui pemeriksaan saksi LSS, Tim Penyidik JAM PIDSUS berharap dapat mengurai keterkaitan antaraktor dalam perkara ini secara lebih komprehensif. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian publik dan strategis bagi perekonomian nasional.

Tags:
#KejaksaanAgung, #JAMPIDSUS, #Pertamina, #KasusKorupsi, #MinyakMentah, #Penyidikan, #HukumIndonesia, #AntiKorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *