matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Adapun kelima saksi yang diperiksa yaitu:
CA, selaku Karyawan Swasta.
AS, selaku GM Logistic and Inventory PT Sritex Tbk tahun 2015–2024.
RUD, selaku Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.
J, selaku Manager Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2001–2025.
MF, selaku Staff Purchasing PT Sritex Tbk.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha, atas nama Tersangka ISL dkk.
Keterangan dari para saksi diperlukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dimaksud, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tags:
#KejaksaanAgung,#JAMPIDSUS,#KorupsiPTSritex,#PenyidikanKejagung,#TindakPidanaKhusus,#PemberianKreditBankDaerah,#PenegakanHukum






