matabangsa.com – Batubara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Tim penyidik menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penjualan produk aluminium tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejati Sumut, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB. Selama proses berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor PT Inalum, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, hingga ruang arsip dan logistik.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya surat pengiriman dan penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut keterangan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan guna memperdalam bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya. “Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen yang berkaitan langsung dengan proses penjualan produk PT Inalum pada tahun 2019,” ujarnya.
Indra menambahkan, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sumut berharap hasil penggeledahan tersebut dapat memperkuat alat bukti yang diperlukan sehingga proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Inalum dapat segera dituntaskan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Indra.
Dengan dilakukannya penggeledahan di kantor PT Inalum, Kejati Sumut menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses bisnis BUMN strategis tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.(***)
Tags:
#KejatiSumut ,#Pidsus, #PTInalum, #KualaTanjung, #Batubara, #Tipikor, #BUMN, #PenjualanAluminium, #PTPASUTbk






