Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Nasional13 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (18/9/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pihak perbankan, mantan pejabat, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alur pemberian kredit oleh bank kepada PT Sritex.

Adapun saksi-saksi tersebut antara lain DP selaku Bagian Finance, HS selaku Department Head pada Divisi PGV, RH selaku Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (2013–2015), GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI, serta MS selaku Kadiv Kepatuhan BNI.

Selain itu, turut diperiksa RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI (2014–2017), TTM selaku penandatangan laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM, ISK selaku Group Head DBU Bank BRI, KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI, dan DFR selaku karyawan BRI.

Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lain. Kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas peran tersangka maupun pihak-pihak terkait.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Hal ini diperlukan agar proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara pidana dan berujung pada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang relevan demi mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam kasus kredit PT Sritex.

Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjerat siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur perbankan maupun pihak swasta. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen lembaga Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *