matabangsa.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025). Program ini menghadirkan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dialog interaktif tersebut mengangkat topik “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dengan dipandu penyiar radio Andra dan didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Acara berjalan interaktif dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga media sosial.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang dihadapi masyarakat. KDRT, menurutnya, tidak hanya menimbulkan luka fisik, melainkan juga meninggalkan trauma psikis mendalam bagi korban.
Alinaex menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 telah memberikan landasan hukum dalam upaya penghapusan KDRT. Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan empat bentuk KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Fakta menunjukkan, mayoritas korban KDRT adalah perempuan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyebab KDRT sering kali dipicu ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap agama, lemahnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa landasan cinta. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari luka fisik, cacat, hingga meninggal dunia. Dari sisi psikis, korban kerap mengalami depresi berat, gangguan tidur, hingga rasa ingin mengakhiri hidup.
Undang-undang memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku. Berdasarkan Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT, ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp45 juta, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan.
Alinaex menambahkan, pencegahan KDRT bukan hanya tanggung jawab korban atau aparat penegak hukum, melainkan juga masyarakat. Pasal 15 UU PKDRT bahkan mewajibkan siapa pun yang mengetahui adanya KDRT untuk melakukan pencegahan, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses hukum.
Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau. Banyak pendengar mengajukan pertanyaan terkait penanganan KDRT melalui sambungan telepon dan media sosial yang difasilitasi Radio Onine 93 FM Tanjungpinang. Pertanyaan tersebut dijawab secara lugas oleh narasumber sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan dan penanganannya. Menurutnya, rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan arena kekerasan.
Dengan adanya dialog interaktif ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin aktif dalam mencegah, melaporkan, dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan masyarakat Kepulauan Riau yang bebas dari kekerasan.(ril)






