Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Jabatan di Semarang

Nasional20 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, seorang perempuan berusia 39 tahun, kelahiran Semarang, 12 Oktober 1985. Elisabeth merupakan mantan karyawan PT Eka Prima Graha yang berdomisili di Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan itu dilakukan karena adanya hubungan kerja dengan PT Eka Prima Graha.

Atas putusan tersebut, Elisabeth divonis melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Namun, sebelum putusan dapat dieksekusi, Elisabeth sempat menghilang dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung menyatakan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani menjadi buronan ke-122 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga Adhyaksa dalam memburu dan menindak tegas para pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

Dalam proses penangkapan, Elisabeth bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan. Proses pengamanan berlangsung lancar dan tanpa hambatan berarti. Usai ditangkap, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap buronan yang masih berkeliaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk konsisten dalam memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan. Hal ini demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjaga wibawa institusi penegak hukum,” tegas Anang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri. Penyerahan diri, menurutnya, akan lebih baik daripada harus ditangkap paksa oleh aparat penegak hukum.

“Tidak ada ruang aman bagi buronan. Oleh karena itu, kami mengajak semua yang masih melarikan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Anang.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *