Jamwas Rudi Margono Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

Nasional22 Dilihat

matabangsa.com – Semarang | Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., resmi menyandang gelar Guru Besar Kehormatan (Prof. HC) Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium UNISSULA, Sabtu (15/11/2025), dan dihadiri jajaran akademisi serta pejabat kejaksaan.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”, Prof. Rudi menegaskan perlunya paradigma baru dalam penegakan hukum Indonesia. Ia menilai bahwa sistem peradilan pidana selama ini lebih fokus pada penghukuman pelaku dibanding pemenuhan hak-hak korban.

Rudi Margono menyoroti fakta bahwa restitusi bagi korban tindak pidana belum menjadi prioritas aparat penegak hukum. Menurutnya, korban masih mengalami kesulitan dalam memperoleh penggantian kerugian meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Ia merekomendasikan perubahan substansi pemaknaan restitusi agar tidak hanya terbatas pada kerugian materiil akibat kekerasan atau biaya pengobatan, tetapi juga mencakup kerugian ekonomi seperti penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana lain yang merugikan korban secara finansial. Restitusi, menurutnya, merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara.

Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, hadir mewakili Jaksa Agung untuk menyampaikan ulasan terhadap orasi ilmiah tersebut. Ia mengapresiasi gagasan Prof. Rudi yang dinilai relevan dengan kebutuhan pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak-hak korban.

Menurut Jaksa Agung melalui pernyataan Asep Mulyana, konsep perampasan aset terpidana sebagai mekanisme restitusi memberikan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa penegak hukum tidak hanya bertugas menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

Jaksa Agung berharap pengukuhan Prof. Rudi sebagai Guru Besar Kehormatan dapat memperkuat kolaborasi antara institusi akademik dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan melahirkan gagasan-gagasan pembaruan hukum yang lebih progresif.

Melalui keterangan resmi, kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan tersebut. Ia berharap Prof. Rudi terus memberikan kontribusi nyata demi kemajuan hukum pidana dan peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Pengukuhan Guru Besar Kehormatan ini menegaskan komitmen UNISSULA dan Kejaksaan RI dalam menghadirkan pemikiran akademik yang aplikatif untuk menjawab tantangan hukum modern. Prof. Rudi Margono dinilai layak menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum.(***)

Tags

#RudiMargono,#UNISSULA,#GuruBesarKehormatan,#HukumPidana,#KejaksaanAgung,#RestitusiKorban,#Semarang,#PembaruanHukum,#OrasiIlmiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *