Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Senin (15/9/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang dinilai mengetahui dan terkait langsung dengan perkara dimaksud.
Adapun keenam saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan penyidikan kasus yang menjerat tersangka berinisial HW bersama sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan tambahan serta memperkuat bukti yang sudah ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keterangan para saksi akan melengkapi pemberkasan perkara sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, agar konstruksi kasus bisa terungkap secara menyeluruh,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini diduga melibatkan praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik hingga kini masih mendalami pola kerja sama antara Pertamina, Sub Holding, dan pihak KKKS yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut aset strategis negara di sektor energi ini.
Dengan diperiksanya enam saksi baru, Kejaksaan berharap dapat segera merampungkan penyidikan sehingga perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.(ril)






