Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Nasional67 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (15/9/2025).

Dalam agenda penyidikan tersebut, dua orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan. Keduanya berinisial DFR, selaku Divisi Internasional Bisnis BRI, serta SMS, yang pada tahun 2011 hingga 2012 menjabat sebagai Analis Kredit Korporasi BNI.

Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ISL dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara dimaksud. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi kasus secara lebih utuh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus besar yang melibatkan perusahaan tekstil nasional tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex sebelumnya menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Penyidik hingga kini terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dengan adanya pemeriksaan saksi terbaru ini, Kejaksaan Agung berharap dapat segera merampungkan berkas perkara sehingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *