matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (17/11/2025).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual dan menegaskan bahwa tiga tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Tiga tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi, yaitu Ilham alias Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang; Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara; serta Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun terbukti tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
Persetujuan rehabilitasi diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang positif menggunakan narkotika, hasil asesmen terpadu yang menunjukkan mereka pecandu atau korban penyalahgunaan, serta belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika, sesuai hasil penyidikan dengan metode know your suspect.
JAM-Pidum menekankan bahwa kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Pendekatan restorative justice ini merupakan implementasi asas dominus litis jaksa dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi, sekaligus memberikan kesempatan tersangka untuk kembali produktif di masyarakat.
Keputusan ini menjadi langkah nyata penegakan hukum yang manusiawi, memastikan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan rehabilitasi yang sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat.(***)
Tags :
Restorative Justice narkotika,Jaksa Agung Muda PIDUM,Rehabilitasi pengguna narkotika,Kejaksaan Negeri Maluku,Kasus narkotika end user,Penanganan narkotika berbasis hukum,Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,Rehabilitasi pecandu narkotika,Penyelesaian perkara narkotika






