matabangsa.com – Medan | DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Penjelasan Pengusul Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Kota Medan, Senin (10/11/2025). Rapat ini menjadi langkah awal DPRD memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan PAD dan aset daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra. Seluruh anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis ini.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan itu diawali dengan penyampaian penjelasan dari Pengusul Pembentukan Pansus, El Barino Shah, S.H., M.H. Ia memaparkan latar belakang perlunya pembentukan Pansus yang menyoroti persoalan peningkatan PAD dan penertiban aset daerah.
Dalam penjelasannya, El Barino menyebutkan bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih tergolong belum optimal. Selain tren yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir, efektivitas sistem pengelolaan PAD juga dinilai belum maksimal, sehingga diperlukan langkah perbaikan yang lebih terstruktur dan menyeluruh.
“El Barino menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara sistematis dan berbasis data akurat. Atas dasar itu, Tim Pengusul memandang penting membentuk Pansus guna memperkuat pengawasan serta merumuskan rekomendasi kebijakan strategis berdasarkan hasil audit BPK RI,” ujarnya dalam penyampaian resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis dan politis DPRD Kota Medan. Pansus nantinya bertugas memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efisiensi keuangan, serta memastikan aset publik terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Lebih jauh, El Barino berharap kerja Pansus mampu mendorong terciptanya sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan sistem ini menjadi syarat utama untuk menempatkan Kota Medan sebagai kota metropolitan yang maju dan memiliki kemandirian fiskal yang kuat.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan. Tahap selanjutnya, pembentukan Pansus akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Dengan adanya Pansus ini, DPRD Kota Medan berharap proses pengawasan PAD dan penertiban aset daerah dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.(***)
Tags:
#DPRDMedan,#PansusPAD,#PendapatanAsliDaerah,#AsetDaerah,#ElBarinoShah,#RapatParipurnaMedan,#PemkoMedan,#KemandirianFiskal,#PengawasanDPRD






