Babinsa Koramil 0201-06/MS Medan dan Tiga Pilar Medan Sunggal Gelar Mediasi Kasus KDRT di Kelurahan Sei Sikambing B

Hankam24 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-06/MS Kodim 0201/Medan, Koptu Sudiatman, bersama Bhabinkamtibmas Aipda S. Sianturi, dan Kepala Lingkungan 14 Bapak M. Nasir, melaksanakan monitoring dan mediasi terkait laporan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Sunggal No. 168, Lingkungan 14, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (21/08/2024) pukul 13.00 WIB.

Kasus KDRT ini melibatkan pasangan suami istri, di mana pelaku, Andi Taruna (43), seorang wiraswasta, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya, Fauziah Salim (74), yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Tindakan kekerasan ini dilaporkan telah menyebabkan luka memar di tangan dan lebam di bagian muka korban.

Laporan awal diterima oleh Kepling 14, Bapak M. Nasir, setelah korban Fauziah Salim menyampaikan ketidaknyamanannya terkait keselamatannya akibat tindakan suaminya. Menurut laporan tersebut, korban merasa terancam dan tidak mampu melaporkan kasus ini secara langsung kepada pihak berwajib karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang menurun. Korban akhirnya meminta pertolongan kepada saudara kandungnya, Abdul Hakim, untuk mencari solusi.

Kepling M. Nasir kemudian menghubungi Babinsa Koptu Sudiatman dan Bhabinkamtibmas Aipda S. Sianturi untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi yang juga dihadiri oleh Kasitrantib Kelurahan Sei Sikambing B, Bapak Ing Milala, bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selama mediasi, pihak istri, Ibu Fauziah, menyampaikan permohonannya untuk bercerai dari suaminya, Andi Taruna, akibat tindakan KDRT yang berulang kali dilakukan oleh suaminya. Tiga pilar setempat kemudian merespons dengan memberikan solusi melalui jalur mediasi, yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa suami tidak akan mengulangi perbuatannya dan keduanya akan melanjutkan proses perceraian sesuai permintaan dari pihak istri. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Setelah kesepakatan dicapai, mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif. Babinsa Koptu Sudiatman menyampaikan bahwa langkah mediasi ini diambil demi kebaikan bersama dan untuk memastikan bahwa masalah dapat diselesaikan dengan cara yang damai serta menghindari tindakan kekerasan lebih lanjut.

Bhabinkamtibmas Aipda S. Sianturi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan semoga tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga di wilayah ini,” ujarnya.

Dengan mediasi ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan 14, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dapat terjaga dengan baik, dan warga dapat hidup dengan aman serta nyaman tanpa adanya ancaman kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *