Pansus DPRD Kota Medan Gelar Rapat Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045

Politik36 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, pada Senin (15/07/2024). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpin oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Pansus.

Dalam rapat tersebut, Dedy Aksyari Nasution menjelaskan bahwa pembahasan RPJPD adalah langkah krusial untuk merancang arah pembangunan Kota Medan dalam jangka panjang. “Rapat ini bertujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang Kota Medan dari tahun 2025 hingga 2045, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” ujarnya.

Rapat dihadiri oleh anggota Pansus, serta OPD terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan. Para peserta rapat membahas berbagai aspek terkait perencanaan pembangunan jangka panjang, termasuk potensi pengembangan kota, kebutuhan infrastruktur, serta strategi untuk mencapai target pembangunan.

Dedy menambahkan bahwa RPJPD Kota Medan akan mencakup berbagai program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. “Kami akan memastikan bahwa RPJPD ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi panduan yang realistis dan terukur untuk pembangunan Kota Medan di masa depan,” ungkapnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan turut menyampaikan pemaparan mengenai proyeksi kebutuhan pembangunan dan anggaran yang diperlukan untuk mewujudkan visi dan misi RPJPD. Pemaparan ini mencakup analisis situasi terkini, tren pertumbuhan kota, dan proyeksi kebutuhan sumber daya untuk mendukung rencana pembangunan.

Anggota Pansus juga memberikan masukan dan tanggapan terkait proyeksi dan strategi pembangunan yang disampaikan. Beberapa anggota Pansus menekankan pentingnya integrasi antara berbagai sektor dalam perencanaan, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan RPJPD.

Dalam rapat ini, juga dibahas mengenai langkah-langkah implementasi dan mekanisme evaluasi terhadap RPJPD. Pansus DPRD Kota Medan menyatakan bahwa keberhasilan implementasi RPJPD akan bergantung pada efektivitas koordinasi dan monitoring serta adanya mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.

Bagian Hukum Setda Kota Medan memberikan masukan terkait aspek hukum dan regulasi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD. Mereka menegaskan bahwa RPJPD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya.

Dedy Aksyari Nasution mengharapkan agar hasil pembahasan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan menjadi dasar yang solid untuk perencanaan pembangunan Kota Medan. “Kami berharap bahwa RPJPD ini akan menjadi panduan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.

Rapat diakhiri dengan penetapan jadwal untuk rapat lanjutan guna membahas detail lebih lanjut dari RPJPD. Pansus DPRD Kota Medan akan terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa rencana pembangunan ini dapat direalisasikan sesuai dengan harapan.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat segera disusun dan disetujui, serta memberikan arah yang jelas bagi pembangunan jangka panjang Kota Medan menuju pencapaian Indonesia Emas Tahun 2045.

Rapat pembahasan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Medan dalam merumuskan strategi pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada kebutuhan serta aspirasi masyarakat.(dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *