Kasus Malapraktik Diduga Terjadi di Dua Klinik Kecantikan, Pasien Alami Cacat Hidung

Isi konten

Kasus Malapraktik Diduga Terjadi di dua tempat Kecantikan, Pasien Alami Cacat Hidung

korban menuding dua tempat kecantikan, yakni DBC yang beralamat di Jl River Garden

Korban mengaku awalnya mengenal tempat kecantikan tersebut dari seorang agen pemasaran bernama S

 

JAKARTA – Dugaan kasus malapraktik kesehatan kembali mencuat. Seorang pasien bernama Intan resmi melaporkan dua klinik kecantikan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah menjalani serangkaian operasi hidung yang berujung cacat permanen. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, korban menuding dua klinik kecantikan, yakni DBC kawasan Cakung, Jakarta Timur, serta UCB di Harapan Indah, Bekasi. Pemilik klinik disebut berinisial Y, sementara dokter yang melakukan tindakan adalah SF. 

Baca Juga: Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur

Korban mengaku awalnya mengenal klinik tersebut dari seorang agen pemasaran bernama berinisial S. Pada 31 Oktober 2024, Intan menjalani operasi pertama di DB.

Namun setelah perban dibuka, hasil operasi dinilai miring sehingga korban mengajukan komplain.
Pada 6 Januari 2025, dilakukan tindakan revisi operasi oleh dokter yang sama. Bukannya membaik, hidung korban justru mengalami pembengkakan, ujungnya memerah, bahkan mengeluarkan cairan berwarna hijau.

Tak berhenti di situ, korban kembali menjalani operasi ketiga pada 1 Mei 2025 di UCB, Bekasi. Atas anjuran pemilik klinik, korban bertemu langsung dengan Y dan dokter berinisial SF. Saat itu dilakukan operasi penggantian implan hidung.

Baca Juga: Rapat Komisi VI DPR Bersama Dokter Detektif dan Aktivirs Kecantikan dan Influencer

Namun hasilnya kembali mengecewakan. Setelah perban dibuka, hidung korban mengalami infeksi, ditandai dengan keluarnya cairan berbau tidak sedap.

Karena kondisi semakin parah, korban akhirnya mencabut implan secara paksa. Saat ini, hidung korban dilaporkan cacat permanen.

Kuasa hukum korban, Jhon Saud Damanik dari Kantor Hukum Jhon Saud Damanik & Partners, menegaskan kasus ini bukan sekadar kelalaian medis biasa.

“Kami menduga kuat ada pelanggaran serius, baik dari sisi izin praktik dokter maupun legalitas klinik. Korban sudah mengalami kerugian fisik dan psikis yang luar biasa. Kami minta polisi menindak tegas agar tidak ada lagi korban lain,” tegas Jhon dalam keterangan persnya.

Dia juga minta penyidik memeriksa keabsahan seluruh perizinan, mulai dari izin operasional klinik, status keahlian dokter apakah umum atau spesialis, izin praktik di wilayah Jakarta Timur maupun Bekasi, hingga izin edar implan yang digunakan dalam tindakan operasi tersebut.

Menurut Jhon, laporan ini menjerat dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang jelas melarang pelaku usaha memberikan jasa yang membahayakan konsumen. “Hukum harus hadir melindungi masyarakat, jangan sampai bisnis kecantikan dijadikan ladang uji coba yang merugikan pasien,” ujarnya.

Jhon Damanik mendesak aparat Polres Metro Jakarta Timur untuk tidak berlama-lama dalam menangani kasus ini.

“Kami menuntut Polres Metro Jakarta Timur segera mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai kasus dugaan malapraktik ini digantung atau diperlambat, karena menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan korban. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses secara pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dia menambahkan, kepolisian memiliki kewajiban menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan biarkan klinik abal-abal dan dokter yang diduga tidak memiliki kompetensi bebas berkeliaran dan terus merugikan pasien. Polres Metro Jakarta Timur harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan pada pelaku usaha yang hanya mengejar keuntungan,” ujar Jhon dengan nada keras.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *