matabangsa.com – Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik menyatakan alat bukti telah terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EH selaku pemimpin bank cabang pembantu Semendo, MAP selaku penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, PPD selaku Account Officer, serta empat perantara KUR Mikro masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.
EH tercatat menjabat sebagai pimpinan bank cabang pembantu Semendo sejak April 2022 sampai Juli 2024. MAP menjabat sebagai penyelia periode April 2022 hingga Oktober 2023, sedangkan PPD bertugas sebagai Account Officer sejak Desember 2019 sampai Oktober 2023.
Sementara WAF, DS, JT, dan IH disebut sebagai pihak perantara yang mengurus pengajuan KUR Mikro dari masyarakat kepada bank. Penyidik menduga mereka memiliki peran strategis dalam akses data nasabah, verifikasi dokumen, hingga pengajuan kredit.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi dalam rangka mengungkap konstruksi perbuatan para tersangka. Jumlah saksi tersebut menunjukkan upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus secara komprehensif dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari penegakan hukum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara menyimpulkan bahwa ketujuhnya memiliki keterlibatan langsung sehingga status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, tersangka WAF diinformasikan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Adapun DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, penyidik juga mensangkakan Pasal 3 UU Tipikor dan ketentuan lainnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 11 dan Pasal 9 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Penyidik mengungkap estimasi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut mencapai Rp12.796.898.439. Nilai itu didasarkan pada kalkulasi penyaluran kredit, aset khasanah, dan kerugian keuangan bank pada kurun 2022 sampai 2023.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka diawali dari penyalahgunaan kewenangan oleh EH sebagai pimpinan cabang pembantu bank. Ia diduga bekerja sama dengan para perantara kredit dalam memproses pengajuan KUR Mikro dengan memanfaatkan data nasabah secara ilegal.
Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Surat keterangan usaha dan dokumen pendukung lainnya diduga dipalsukan untuk memperlancar proses pengajuan kredit.
Setelah kredit cair, transaksi pencairan diduga dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. Dugaan ini memperkuat konstruksi perbuatan yang bersifat sistematis serta dilakukan secara berkelanjutan.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Aktivitas pencairan KUR dengan dokumen bermasalah disebut sebagai sumber utama kerugian negara dalam perkara ini.
Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan aliran dana yang mengarah pada pihak lain di dalam ataupun di luar bank.
Masyarakat diminta memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila mengetahui adanya indikasi transaksi keuangan terkait perkara.
Kejati Sumsel memastikan penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan dilakukan transparan, profesional, dan akuntabel. Institusi penegak hukum itu menjamin bahwa proses penyidikan tidak dipengaruhi tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program KUR yang seharusnya mendukung ekonomi kerakyatan dan usaha mikro. Penegakan hukum terhadap penyimpangan program keuangan negara dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.(***)
Tags:
Kejati Sumsel,Korupsi KUR Mikro,Tipikor Bank BUMN,Muara Enim,Kasus Semendo,Penyalahgunaan Wewenang,Kerugian Negara,Kredit Usaha Rakyat,Penahanan Tersangka






