Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Delapan saksi yang diperiksa berinisial DS, selaku Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM. Selain itu, HSR, yang pernah menjabat sebagai PNS Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2 hingga September 2014.
Berikutnya, LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, serta SAP, yang menjabat Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) pada periode Oktober 2017 hingga Januari 2018.
Turut diperiksa pula TN, Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020, dan YS, Senior Vice President (SVP) IT PT Pertamina (Persero).
Selain itu, saksi lain yang hadir adalah TK, SVP Shared Services PT Pertamina (Persero), serta ES, yang menjabat Dirjen Migas di Kementerian ESDM pada tahun 2017.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina serta pihak terkait.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut salah satu sektor strategis di Indonesia, yaitu minyak dan gas bumi. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pertamina maupun Kementerian ESDM diharapkan mampu membuka titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional, dengan mengedepankan prinsip transparansi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(das)






