Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Internasional74 Dilihat

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Senin (25/8/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi penting.

Ketiga saksi tersebut adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur tahun 2014; RNL, Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB; serta AS, Staf Keuangan PT Sritex.

Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dkk.

“Ketiga saksi diperiksa karena memiliki kapasitas dan peran yang erat kaitannya dengan proses pemberian kredit maupun pengelolaan keuangan PT Sritex. Keterangan mereka diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit bernilai triliunan rupiah dari bank daerah kepada PT Sritex. Perusahaan tekstil besar asal Sukoharjo itu belakangan diketahui mengalami kesulitan keuangan hingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik JAM Pidsus untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari internal PT Sritex maupun dari pihak bank pemberi kredit.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memanggil sejumlah saksi lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat kasus ini melibatkan banyak pihak serta nilai kerugian negara yang signifikan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara kredit macet PT Sritex ini. Proses hukum akan terus berjalan demi kepastian hukum, pemulihan kerugian negara, serta penegakan prinsip tata kelola perbankan yang sehat.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *