Lelang Kapal MT Arman 114 Diproyeksi Tambah Penerimaan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Ekonomi, Hukum, Nasional43 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset menjalankan mandat pemulihan kerugian negara melalui lelang aset rampasan yang bernilai strategis. Salah satunya adalah kapal tanker MT Arman 114 yang akan dilelang di Batam.

Nilai limit lelang yang mencapai Rp1,17 triliun menjadi indikasi besar potensi penerimaan negara dari hasil penyelamatan aset tindak pidana.

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap aset rampasan harus dikelola secara profesional agar tidak terbengkalai dan tetap memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Aset berupa Light Crude Oil dalam jumlah besar juga menjadi faktor penting karena dapat digunakan untuk kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme penyaluran pemerintah.

Sistem lelang online diyakini akan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha migas nasional sehingga perputaran ekonomi tetap berada di dalam negeri.

Proses lelang juga sepenuhnya diawasi oleh aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan legalitas.

Persyaratan ketat terhadap peserta membantu memastikan bahwa aset akan dikelola oleh pihak yang memiliki kompetensi dan izin sah di sektor migas.

Badan Pemulihan Aset berharap proses ini menjadi model efisien dalam pemanfaatan aset rampasan untuk pemulihan kerugian negara.

Keberhasilan kasus MT Arman 114 menjadi pencapaian penting dalam membuktikan bahwa pemulihan aset dapat menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan.(***)

Foto: Petugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengawasi dokumentasi aset kapal tanker MT Arman 114 untuk proses lelang.

Tags: #PemulihanAset, #LelangAsetNegara, #PenerimaanNegara, #KejaksaanRI, #MTArman114, #LightCrudeOil, #KPKNLBatam, #EkonomiNasional, #AsetTindakPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *