matabangsa.com – Jakarta | Selain perkara penadahan BBM di Paser, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana juga menyetujui enam perkara lain yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Enam perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka, dengan tersangka mayoritas disangka melanggar pasal pencurian dan penadahan.
Para tersangka meliputi Rachmat alias Aco, Suhendri, Rizky Inanda, Eka Supendi, Adi Candra, dan Eki Bahtiar yang seluruhnya terbukti memenuhi syarat restorative justice sesuai pedoman Kejaksaan.
Setiap perkara telah melalui proses perdamaian yang melibatkan penyidik, tersangka, korban, dan jaksa fasilitator secara langsung.
Dalam proses tersebut, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, sementara para korban menerima permohonan maaf dengan kesadaran penuh.
Para korban menyatakan keberatan melanjutkan perkara ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang signifikan baik bagi tersangka maupun masyarakat.
Kesepakatan damai menjadi salah satu syarat utama restorative justice dan dilakukan tanpa tekanan maupun rekayasa.
Jampidum mencatat bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman pidana dari kasus-kasus tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan mekanisme restorative justice.
Para tersangka juga berjanji secara tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen memperbaiki diri demi kepentingan sosial.
Jampidum menilai setiap perkara memiliki pertimbangan sosiologis yang kuat dan berdampak positif bagi keharmonisan masyarakat apabila dihentikan melalui jalur keadilan restoratif.
Keputusan ini sejalan dengan tujuan restorative justice yaitu memulihkan keadaan sosial alih-alih menempatkan pelaku pada proses peradilan formal yang berkepanjangan.
Jampidum mengingatkan bahwa penerapan restorative justice bukan bentuk kelonggaran hukum, tetapi solusi adil yang mempertimbangkan kemanfaatan publik.
Ia menegaskan bahwa restorative justice hanya dapat diberikan dalam perkara tertentu dan tidak berlaku untuk kejahatan serius atau kejahatan berulang.
Pada kesempatan itu, Jampidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
SKP2 tersebut harus dikeluarkan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Kejaksaan RI menegaskan akan terus meningkatkan profesionalitas dan kepekaan sosial dalam menentukan perkara yang layak diverifikasi restorative justice.
Penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan selaras dengan budaya musyawarah bangsa.
Dengan keputusan tersebut, enam perkara pidana resmi disetujui dihentikan penuntutannya dan pelaksanaannya akan dipantau oleh masing-masing kejaksaan negeri untuk memastikan komitmen para pihak berjalan baik.(***)
Tags: #RestorativeJustice, #SKP2, #Jampidum, #KejaksaanRI, #PerkaraPidana, #PenghentianPenuntutan, #KeadilanRestoratif, #HukumIndonesia, #AsepNanaMulyana
Foto : Ekspose virtual Jampidum Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyanamenyetujui enam perkara tambahan untuk dihentikan melalui keadilan restoratif.






