Jampidum Setujui Empat Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Hukum, Nasional74 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual pada Selasa, 25 November 2025.

Empat perkara itu berasal dari Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Sambas. Seluruh tersangka dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai pedoman penanganan perkara narkotika berbasis restorative justice.

Para tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi yaitu Yoga Pratama, Hengki Hartanto, dan Dandy Putra Pratama dari Kejaksaan Negeri Lahat, serta Wilda alias Koima dari Kejaksaan Negeri Sambas. Masing-masing disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Jampidum menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memperhatikan hasil laboratorium forensik yang menyatakan seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika. Hasil penyidikan juga membuktikan bahwa para tersangka merupakan pengguna akhir atau end user.

Selain itu, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika serta tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fakta tersebut menjadi dasar kuat pengajuan rehabilitasi.

Tim asesmen terpadu juga mengelompokkan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Seluruh temuan ini memperkuat pendekatan rehabilitatif dibanding pemidanaan.

Jampidum menegaskan bahwa para tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir dalam jaringan narkotika. Dengan demikian, pendekatan restorative justice dinilai tepat dalam menangani kasus mereka.

Ia menugaskan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa dalam penegakan hukum.

Jampidum berharap kebijakan rehabilitatif ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif.(***)

Tags: #KejaksaanRI, #Jampidum, #RestorativeJustice, #Narkotika, #KeadilanRestoratif, #RehabilitasiNarkotika, #KejariLahat, #KejariSambas, #HukumIndonesia,

Foto : Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual persetujuan empat perkara narkotika untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Selasa (25/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *