matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Agung kembali menegaskan pendekatan humanis dalam menangani perkara narkotika. Melalui Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, empat perkara penyalahgunaan narkotika ditetapkan untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice pada 25 November 2025.
Restorative justice diterapkan setelah tim ekspose menyimpulkan bahwa para tersangka termasuk kategori pengguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung untuk mengedepankan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Tiga tersangka berasal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yakni Yoga Pratama, Hengki Hartanto, dan Dandy Putra Pratama. Sementara satu tersangka lain, Wilda alias Koima, berasal dari Kejaksaan Negeri Sambas. Seluruhnya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Jampidum menegaskan bahwa hasil laboratorium forensik menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika. Data tersebut menguatkan bahwa perkara lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi ketimbang pemidanaan yang bersifat represif.
Selain itu, hasil asesmen terpadu memutuskan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, sesuai ketentuan pedoman penanganan perkara.
Kejaksaan memastikan bahwa para tersangka tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, produksi, ataupun kurir. Tidak adanya rekam jejak kriminal turut menguatkan dasar pertimbangan rehabilitatif.
Jampidum menginstruksikan jajarannya untuk menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut merupakan implementasi dari asas dominus litis dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Pendekatan ini diharapkan mampu memutus rantai penyalahgunaan narkotika melalui proses rehabilitasi yang lebih efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pengguna. Kejaksaan menilai metode ini lebih bermanfaat dibanding hukuman penjara.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada upaya pemulihan sosial bagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.(***)
Tags: #RestorativeJustice, #KejaksaanAgung, #Jampidum, #Rehabilitasi, #Narkotika, #HukumPidana, #KejariLahat, #KejariSambas, #PenggunaNarkoba,
Foto : Suasana ekspose virtual Jampidum terkait persetujuan rehabilitasi empat tersangka narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif.






