Empat Perkara di Kepri Dihentikan Lewat Restorative Justice, Kajati: Demi Keadilan Masyarakat

Hukum, Nasional48 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Empat kasus dari Batam dan Karimun dihentikan penuntutannya setelah menjalani ekspose virtual bersama Jampidum Kejagung RI.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin langsung jalannya ekspose yang berlangsung di Tanjungpinang. Proses tersebut turut melibatkan Wakajati Kepri, para pejabat Pidum, serta Kajari Batam dan Kajari Karimun yang bergabung secara daring.

Perkara yang diajukan meliputi kasus pencurian, penganiayaan, hingga laporan palsu yang dilakukan oleh Hendra Syahputra, Rizky Handika Mulia, Muhammad Putra Ramadhan, Rosma Yulita, serta tiga tersangka lainnya.

Seluruh perkara memenuhi syarat Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Kesepakatan damai antara pelaku dan korban menjadi dasar utama dicapainya penyelesaian perkara tanpa persidangan.

Tersangka juga diketahui belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kondisi ini memperkuat pertimbangan bahwa perkara dapat diselesaikan secara damai.

Kejaksaan menilai bahwa penerapan RJ mendapat respons positif dari masyarakat. Mekanisme ini diyakini mampu meminimalkan konflik, memulihkan hubungan sosial, serta menghindarkan pelaku dari stigma berkepanjangan.

Kajati Kepri menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh masing-masing Kejari. Ia menyebut hal ini sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat.

Devy menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif bukan semata solusi damai, tetapi juga instrumen pembaruan sistem peradilan. Pendekatan ini mendukung asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa sepanjang 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui RJ. Kejaksaan berharap pendekatan humanis ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan keadilan tanpa diskriminasi.

Foto: Ekspose virtual penerapan RJ untuk empat perkara Kejati Kepri dipimpin Kajati Kepri J. Devy Sudarso.

Tags: #RestorativeJustice, #KejagungRI, #KejatiKepri, #Pidana, #RJKepri, #SKP2, #KeadilanHukum, #BeritaTanjungpinang, #HukumIndonesia,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *