Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506,15 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Uang tersebut seluruhnya dalam pecahan Rp 100. dan saat ini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. “Dalam penanganan perkara korupsi, yang terpenting bukan hanya menetapkan tersangka dan memidanakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Vanny, nilai penyelamatan keuangan negara dari penyitaan ini berpotensi bertambah. Pasalnya, aset yang sudah diblokir akan dilelang, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp 400 miliar. Jika ditotal, jumlah penyelamatan bisa mendekati Rp 1 triliun.
Dari rilis sebelumnya, Kejati Sumsel memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun dalam perkara ini. Dengan penyitaan dan rencana lelang aset, hampir seluruh kerugian negara dapat tertutup.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan. Tim penyidik akan mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan untuk memastikan semua yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Vanny.
Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan fasilitas kredit oleh pihak swasta bekerja sama dengan oknum di bank pelat merah. Penyidik menduga, kredit yang diberikan kepada PT BSS dan PT SAL tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejati Sumsel memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan media. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” pungkas Vanny.(Ril)






