Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

Kriminal7 Dilihat

Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

matabangsa.com – Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 8 Agustus 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keenam saksi yang diperiksa adalah:

MIB, selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.

GS, selaku Pengawas PT Bintang Dharma Hurip.

RMD, dari PT Bintang Dharma Hurip.

BS, Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.

YP, Perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

MY, dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Anang.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam penyaluran kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kredit tersebut diduga tidak disalurkan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan risiko kredit macet dan potensi kerugian negara.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk ISL, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat perbankan dan pihak swasta yang terkait.

“Proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh alur pemberian kredit ini jelas, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana,” tambah Anang.

Pemeriksaan keenam saksi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum penyidik dalam membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus menutup celah pembelaan bagi para tersangka.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap orang yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anang.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *