Matabangsa.com – Asahan : Wakil Bupati Asahan resmi membuka kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 dengan tema “Pemahaman dan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Kegiatan yang diinisiasi oleh DPC Peradi Astara ini dihadiri Ketua DPC Peradi Astara beserta pengurus, para advokat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo SH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh warga negara. Menurutnya, tidak ada satu pun warga negara yang terlepas dari hukum, sehingga kesadaran dan pengetahuan hukum menjadi hal yang wajib dimiliki masyarakat.
“Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan mulai 2 Januari 2026 UU ini akan resmi berlaku di seluruh NKRI. Karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman lebih awal kepada masyarakat,” ujarnya.
Tri Purnowidodo menambahkan bahwa keberadaan hukum dan ketertiban (law and order) memiliki peran sentral dalam menciptakan stabilitas, keamanan, dan keharmonisan sosial. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya Wakil Bupati Asahan, yang telah hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP dalam arahannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Santi Aji ini. Ia mengapresiasi Peradi Astara yang telah berinisiatif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru.
“Kegiatan ini sangat penting karena menambah pengetahuan hukum bagi masyarakat Asahan. Kita berharap seluruh masyarakat memahami hukum agar tidak terjerat masalah hukum itu sendiri,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga berpesan kepada para advokat dan praktisi hukum agar terus berperan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bagian penting dari meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam kehidupan sosial.
“Kita cukup bangga karena KUHP Tahun 2023 ini merupakan karya anak bangsa. Hukum adalah fakta, bukan narasi. Oleh karena itu, setelah mengikuti kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami dengan baik bagaimana hukum diterapkan di NKRI,” tambahnya.(***)






