Matabangsa.com – Batu Bara, Dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 dalam pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara terus menjadi sorotan publik. Temuan ini tercatat dalam LHP BPK-RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025, yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut, meski telah berusia lebih dari satu tahun, (23 Juli 2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI melalui uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik, ditemukan potensi penyimpangan pada tiga jenis belanja modal tahun anggaran 2023:
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Dianggarkan sebesar Rp60,7 miliar, terindikasi kelebihan pembayaran Rp46 juta dari dua paket pekerjaan.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Dari pagu Rp97,1 miliar, ditemukan kelebihan Rp800 juta pada tujuh paket pekerjaan.
- Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Dari total Rp92,5 miliar, terdapat kelebihan lebih dari Rp7,1 miliar serta potensi Rp1,3 miliar pada 15 paket pekerjaan.
Konfirmasi terhadap PLT Kepala Dinas PUTR, Rubi Anto Sari Siboro, ST., M.Si., sempat dilakukan pada pukul 10.14 WIB pagi. Namun, hanya dijawab singkat sekitar pukul 14.57 WIB dengan pernyataan, “nanti kita jawab ya pak.” Hingga berita ini naik cetak, belum ada klarifikasi resmi terkait pertanyaan kritis yang diajukan, antara lain:
- Alasan belum optimalnya pengawasan anggaran.
- Rencana konkret menindaklanjuti temuan BPK.
- Tindakan terhadap PPK dan mekanisme kelebihan pembayaran.
- Jaminan pengembalian dana ke kas daerah.
- Validasi kondisi fisik aset yang diterima pemerintah daerah.
- Penyebab mandeknya rekomendasi BPK selama satu tahun.
Keterlambatan dalam merespons hasil audit BPK-RI mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah, yang seharusnya berpedoman pada:
- UU Nomor 15 Tahun 2 tentang pemeriksaan keuangan negara.
- PP Nomor 60 Tahun 2 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini juga menguji efektivitas program “Berlayar” yang digagas Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH., M.Si., untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Temuan ketidaksesuaian mutu dan volume proyek menimbulkan keraguan terhadap keberhasilan program tersebut.
Saharuddin, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) sekaligus Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum. “Kami mendorong APH segera bertindak sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.
Masyarakat Batu Bara berharap adanya transparansi dan komitmen nyata dari Dinas PUTR untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah kerugian daerah lebih lanjut.
